
Belajar dari Okie Agustina, Harta Gono-Gini Rumah Baiknya Dijual?

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, Okie Agustina kerap menjadi sorotan usai mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo, menggadaikan mobil yang diberikan untuk sang anak, Miro Materazzi. Pasha Ungu yang juga merupakan mantan suami Okie pun merasa prihatin, akhirnya dia sepakat menjual harta gono-gini berupa rumah demi anak-anak mereka.
"Kalau mas Pasha sih untuk urusan aku sama Gunawan nggak (ikut campur), tapi dia nyampein, kebetulan kita punya rumah gono-gini dulu untuk anak-anak, memang rumah itu akan dijual dan dibagi dua kata dia 'daripada ribut-ribut, kita jual aja ya, kita pakai uangnya buat beli rumah baru'," kata Okie Agustina saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, seperti dikutip detik.
Kabarnya, rencana menjual rumah memang sudah dilakukan sejak dulu namun baru terealisasi saat ini.
Usai rumah tersebut dijual, Okie dan anak-anaknya yang kini tinggal di rumah yang dibeli Gunawan akan pindah ke rumah baru.
"Sekarang masih rumah sama mas Gunawan, kalau dari mas Pasha untuk anak-anak itu memang utuh, belum dijual dan ketentuannya untuk anak, semenjak aku cerai sama beliau, rumah itu memang nggak diapa-apain," pungkasnya.
Belajar dari kasus tersebut, saat rumah menjadi harta gono gini maka sejatinya rumah tersebut memang sebaiknya dijual agar ada uang segar yang bisa didapat oleh para pasangan. Alhasil, mereka bisa membeli aset properti baru untuk tempat tinggal.
Namun jika mereka tidak terlalu mempermasalahkan soal uang, mungkin saja keputusan ini bisa dilakukan demi masa depan anak.
Hibahkan rumah ke anak
Mengingat harga rumah yang mahal dan terus naik seiring berjalannya waktu, ketimbang menjualnya, para pasangan yang bercerai juga bisa melakukan hibah ke anak-anak mereka.
Ke depannya, mereka tidak perlu khawatir soal urusan tempat tinggal anak. Jika anak-anak mereka tidak ingin menempati rumah tersebut, mereka bisa menjualnya dan membeli rumah baru.
Namun apa kabar jika sang anak belum cakap hukum karena masih di bawah umur, atau berada di bawah pengampuan? Tentu saja kedua pihak yang bercerai masih bertindak layaknya wali bagi sang anak.
Kedua belah pihak bisa melakukan pemecahan sertifikat dari rumah yang menjadi harta bawaan agar kepemilikan rumah terbagi menjadi dua. Mereka juga bisa membuat surat wasiat agar kelak di masa yang akan datang saat orangtua dipanggil Yang Maha Kuasa, harta yang satu ini bisa diwariskan dengan mudah ke sang anak.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]