Mobil Kena Banjir, Apa Perbaikannya Pasti Dicover Asuransi?

Financial Expert, CNBC Indonesia
Rabu, 03/07/2024 12:00 WIB
Foto: REUTERS/Amanda Perobelli

Jakarta, CNBC Indonesia - Banjir memang menjadi tantangan besar bagi pemilik mobil, karena bencana ini bisa merusak kendaraan baik dari sisi mesin maupun interior. Biaya perbaikan yang harus Anda tanggung tentu sangat besar.

Salah satu cara untuk mengurangi kerugian finansial ini adalah dengan memiliki asuransi mobil. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua asuransi mobil, meskipun all risk, menanggung segala risiko, kerusakan akibat banjir bisa menjadi hal yang masuk dalam pengecualian.

Lantas bagaimanakah caranya agar risiko yang satu ini bisa ditanggung? Berikut penjelasannya.


Mengenal asuransi all risk

Asuransi mobil yang satu ini memang menanggung segala kerusakan, mulai dari penyok, baret, maupun hilang karena peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lain halnya dengan total loss only (TLO) yang cuma menanggung risiko kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.

Dengan luasnya pertanggungan asuransi mobil allrisk, maka premi yang harus dibayar nasabah juga lebih mahal ketimbang asuransi TLO.

Namun tidak semerta-merta all risk bisa menanggung risiko kerusakan akibat banjir. Agar asuransi Anda bisa menanggung risiko yang satu ini diperlukan sebuah perluasan manfaat.

Perluasan manfaat banjir

Perluasan manfaat berguna untuk menambah perlindungan terhadap mobil Anda. Namun konsekuensinya akan ada premi tambahan yang harus Anda bayar.

Namun sebelum melakukan perluasan manfaat, kenali pulalah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses klaim atas banjir.

Umumnya, risiko banjir yang bisa diklaim adalah kondisi dimana Anda tidak sengaja terendam banjir, bukan sengaja menerjang genangan air yang tinggi hingga menyebabkan mobil Anda rusak.

Tips memilih asuransi mobil dengan perluasan banjir yang baik

Pertama tentu saja Anda harus memilih produk dari perusahaan asuransi umum dengan kesehatan finansial yang baik. Untuk mengetahui hal tersebut Anda bisa memeriksa laporan keuangan perusahaan tersebut dan melihat bagian rasio pencapaian (RBC).

Adapun ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait besaran RBC minimum perusahaan asuransi adalah 120%.

Selain mengenai kesehatan keuangan, pertimbangkan juga untuk memilih perusahaan asuransi dengan layanan bantuan 24 jam, agar Anda juga lebih tenang ketika terkena musibah yang satu ini.


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPRS Bongkar Sebab Kredit UMKM Anjlok - Berebut Dana Murah


Related Articles