
Belajar dari Nirina Zubir, Ini 3 Cara Jaga Aset Properti dari Mafia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus sengketa tanah yang melibatkan Nirina Zubir memasuki babak baru. Ia masih belum bisa benar-benar bernapas lega setelah mendapatkan enam sertifikat tanah milik almarhum ibu yang digelapkan oleh mantan ART-nya Riri Khasmita.
Pasalnya baru-baru ini muncul tiga orang yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Riri Khasmita.
Tiga orang itu merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.
Sebagai informasi, enam sertifikat tanah yang telah digelapkan dan dibaliknama Riri Khasmita dan Erdianto telah kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir usai keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan usai Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanis meja hijau.
Ketiga pedagang pakaian di Tanah Abang itu mengaku memiliki hak atas tanah setelah pembelian dari Riri Khasmita pada 2018. Sebelum meninggal dunia, ayah Fachrozy bernama Asril Hasan pernah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita.
Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ini Asril cek ke keasliannya ke BPN. Setelah mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.
"Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi " ungkap Fachrozy di PTUN Jakarta, dikutip dari Detikcom, Sabtu (29/6/2024).
Setelah lunas, Asril mengajak anaknya untuk balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada Fachrozy di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita, dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya," kata Fachrozy.
Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut setelah mengetahui ada putusan pidana terhadap Riri Khasmita.
Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat. Sementara, hak atas tanah itu BPN kembali kepada keluarga Nirina Zubir.
"Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN," ujar Fachrozy.
"Oleh kuasa hukum kemudian dilakukan langkah mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara," lanjutnya.
3 Cara Jaga Aset Properti dari Mafia
Kasus yang dialami Nirina Zubir memiliki banyak pelajaran finansial seputar kepemilikan aset properti. Berikut selengkapnya.
Kuasai aset properti sepenuhnya
Nirina sempat mengatakan bahwa memiliki sertipikat tanah saja ternyata tidak cukup untuk terhindar dari praktik mafia tanah. Pemilik aset properti harus menguasai secara fisik tanah tersebut. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memasang plang yang memuat informasi kepemilikan di tanah tersebut.
"Nah, hal kecil kaya gini perlu diperhatikan juga, memang buat kita yang awam jadi tidak mengerti, kita mikirnya sudah punya surat saja udah cukup, tapi ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata dia.
Simpan baik-baik dokumen aset properti Anda
Jangan sampai sertifikat atau dokumen-dokumen kepemilikan aset properti berpindah tangan begitu saja. Anda tentu harus berinvestasi dengan membeli tempat penyimpanan yang aman, sebut saja brankas dan membuat salinan fotokopi atas surat-surat tersebut.
Brankas juga akan sulit dicuri orang lantaran materialnya yang membuat barang tersebut menjadi sangat berat. Oleh karena itu, bisa dibilang bahwa risiko kehilangan di brankas sangat kecil.
Lakukan pula pengecekan secara berkala terhadap sertifikat aset properti Anda. Jika dokumen rusak, Anda bisa segera memperbaikinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Jangan ragu untuk lapor jika sudah terjebak
Jadi korban seperti Nirina Zubir? Jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib! Namun tentunya, Anda juga harus mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan Anda terhadap aset tersebut.
Setelah bukti lengkap dan kronologi dibuat, maka Anda bisa melaporkan hal ini ke kantor kepolisian terdekat.
Ada beberapa delik pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa Anda jadikan dasar pemidanaan kejahatan tanah.
- Pasal 167, "masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum."
- Pasal 263, "membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak."
- Pasal 266, "memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik."
- Pasal 385, "secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah"
- Pasal 372, ''melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.'
- Pasal 378, ''melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.'
- Pasal 55 serta Pasal 56, ''memberikan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.''
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]