Jangan Main-Main! Selingkuh Bikin Miskin, Ini Buktinya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
16 June 2024 10:00
Ilustrasi pasangan
Foto: Oziel Gómez via Unsplash

Jakarta, CNBC Indonesia - Selingkuh tidak selalu indah dan membuat bahagia. Ada berbagai dampak negatif yang akan muncul jika perselingkuhan terjadi di tengah-tengah rumah tangga.

Perselingkuhan tidak hanya menyebabkan pihak satu terkhianati dan terpuruk, tapi juga membuat hidup tidak tenang. Serta membuat kehormatan dan citra diri menjadi rusak.

Terlepas dari penyebab perselingkuhan, perbuatan ini juga dapat merusak kesehatan finansial pelaku baik dalam waktu cepat atau sebaliknya. Berikut adalah dampak buruk selingkuh dalam urusan finansial yang harus diketahui.

Pengeluaran bulanan yang membengkak

Orang yang berselingkuh tentu harus menyiapkan dana lebih untuk kebutuhan selingkuhannya, atau aktivitas-aktivitas lain yang dia lakukan bersamanya.

Lambat laun, pengeluaran bulanan bisa saja membengkak karena upaya memenuhi tuntutan si kekasih gelap. Jika pengeluaran akhirnya melebihi pemasukan bulanan, maka tabungan yang sudah disimpan pun bisa terkuras, aset-aset yang sudah dibeli bisa saja dijual.

Dan jika mereka masih mau mempertahankan hubungan gelap ini, berutang bisa saja menjadi suatu cara yang ditempuh.

Selingkuh dalam kacamata Hukum Pidana

Istilah perselingkuhan itu sendiri tidak diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo.

Ketentuan perzinahan diatur di Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda kategori II senilai Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Sementara itu larangan kohabitasi sendiri ada pada Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 10 juta.

Dua pasal tersebut menegaskan bahwa pidana zina dan kohabitasi adalah delik aduan, yang artinya hanya bisa diproses hukum jika ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Namun juga bisa dilaporkan orangtua atau anak. Pengaduan ini juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang belum dimulai.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular