Ruben Gugat Cerai Sarwendah, Geprek Bensu Bisa Jadi Harta Gono Gini?

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, presenter kondang Ruben Onsu menjadi sorotan usai dirinya menggugat cerai sang istri. Walau tidak ada gugatan mengenai harta gono gini dan hak asuh anak, namun apakah bisnis kuliner Geprek Bensu bisa dikategorikan sebagai harta gono-gini?
Gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan catatan pengadilan, gugatan itu terdaftar pada 11 Juni 2024.
"Sidang pertamanya ditentukan pada 9 Juli 2024. Hanya gugatan cerai. Itu nggak ada untuk tuntutan menyangkut hak asuh anak atau gono-gini itu tidak ada," tegas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip detik.
Seperti diketahui, Ruben yang aktif di dunia hiburan juga dikenal sebagai seorang pengusaha. Ruben merupakan pemilik Ayam Geprek Bensu, MOP Channel, dan Bensu Nutrindo.
Terlepas dari kasus gugatan cerai ini, ketika seseorang tidak memiliki perjanjian pranikah maka setiap usaha yang didirikan masing-masing pasangan sejatinya bisa menjadi harta bersama.
Namun lantas bagaimanakah caranya untuk membagi harta gono-gini berbentuk usaha? Berikut paparannya.
Buat perjanjian jika keduanya mau menjalankan bisnis tersebut
Meskipun sudah berpisah, ada kemungkinan mantan pasangan masih ingin menjalankan usaha yang mereka rintis bersama karena keuntungan yang dihasilkan masih bermanfaat bagi keduanya.
Jika usaha masih dalam skala kecil dan belum berbadan usaha, maka kesepakatan kerja sama menjadi hal yang sangat penting. Segera atur pembagian pendapatan dan tanggung jawab masing-masing pihak, terutama jika terjadi kerugian.
Dirikan perusahaan bersama
Tujuan mendirikan perusahaan bersama adalah agar setiap pasangan bisa memiliki saham dari usaha yang dijalankan secara adil. Persentase kepemilikan saham dapat diatur sesuai kesepakatan kedua belah pihak, sesuai dengan kontribusi yang diberikan.
Dengan demikian, masing-masing pasangan dapat menerima dividen dalam bentuk yang sama jika perusahaan memperoleh laba.
Buyout
Buyout dapat dimasukkan dalam perjanjian apabila kedua belah pihak setuju untuk mendirikan perusahaan bersama demi pembagian saham. Hal ini bisa diterapkan jika terjadi perselisihan antara pasangan atau jika salah satu pasangan ingin keluar dari bisnis.
Dalam klausul ini, Anda dan mantan pasangan dapat menetapkan nilai pembelian saham atau bagian dari bisnis yang dimiliki oleh pasangan yang ingin keluar.
Proses pembagian harta gono-gini yang tertunda tentu berpotensi menjadi semakin kompleks di kemudian hari. Bahkan sangat mungkin, hal itu berbuntut kebuntuan.
Sangat disarankan untuk mendiskusikan hal ini dengan hati-hati dan mencari bantuan dari ahli hukum dan akuntan untuk membantu Anda dalam pembuatan kontrak atau kesepakatan bisnis kedepannya.
Pastikan, proses pembagian harta bersama yang satu ini adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
