Ditagih Utang, Emak-emak Makassar Ngamuk Bawa Parang

Financial Expert, CNBC Indonesia
26 April 2024 11:05
Emak-emak di Makassar ancam parang penagih utang. Dokumen Istimewa
Foto: Emak-emak di Makassar ancam parang penagih utang. Dokumen Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Viral di media sosial, emak-emak asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), marah-marah sambil membawa parang ketika dirinya ditagih utang. Kabarnya, perempuan itu dikabarkan sempat meminjam uang dari koperasi.

"Jangko begitu kah tunggumi bagiannya suamiku. Tidak kusuka ki karena memaksa. Memaksa-memaksa terus," ujar emak-emak dalam video viral, seperti dikutip DetikSulsel.

Kepolisian setempat dan Bhabinkatibmas sampai turun tangan untuk merespons peristiwa ini. Mereka meminta perempuan itu agar tidak mengulangi apa yang dia lakukan, terkait senjata tajam.

Usut punya usut, pihak penagih utang datang di saat orangtua perempuan yang bersangkutan itu sedang sekarat. Dan hal itu memicu emosinya.

"Pas penagih utang datang ke rumahnya, itu bertepatan dengan orang tua korban yang lagi sekarat. Mungkin caranya menagih agak kasar sehingga menimbulkan emosi dia," kata Kapolsek Tallo Kompol Ismail.

Belajar dari kasus ini, perempuan tersebut berpotensi mengalami dua kerugian akibat tindakannya ini, berikut penjelasannya.

Denda utang

Apabila utang yang ditagih berasal dari lembaga pemberi kredit resmi seperti perbankan dan lain sebagainya, maka kemungkinan besar akan ada denda keterlambatan pembayaran yang dijatuhkan atas utang yang tak dibayar.

Denda tersebut justru bisa membuat beban finansial keluarga menjadi semakin besar di kemudian hari jika utang tak segera dibayar.

Ancaman hukuman penjara

Menakut-nakuti orang dengan senjata tajam (sajam) adalah perbuatan yang melanggar hukum. Larangan membawa senjata tajam diatur di dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 yang menyatakan:

  1. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-. of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

  2. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Ketika terjadi penganiayaan, maka pelaku juga bisa terkena pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Belanja Rutin Pakai Kartu Kredit? Baca Ini Dulu Biar Gak Boncos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular