Kasus Harvey & Sandra, Ini Efek Perjanjian Pisah Harta Buat Pengusaha

Financial Expert, CNBC Indonesia
Kamis, 25/04/2024 10:05 WIB
Foto: dok. Instagram Sandra Dewi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara Harvey Moeis (HM), Harris Arthur Hedar, mengungkap adanya perjanjian pisah harta antara kliennya dan istrinya, Sandra Dewi. Perjanjian itu disebut Harris sudah dibuat sejak Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah pada 2016 lalu.

"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan. Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," kata Harris Arthur Hedar kepada detikcom, Rabu (24/4/2024).

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegasnya.


"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha. Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," lanjut Harris.

Seperti diketahui, Harris juga mengatakan bahwa mobil-mobil Harvey yang disita Kejagung adalah milik Sandra Dewi, namun perolehannya berasal dari sang suami.

Terlepas dari ramainya pembahasan seputar kasus korupsi timah ini, ada pelajaran finansial dari efek perjanjian pranikah bagi pasangan yang sama-sama memiliki usaha.

Bukan hanya harta & utang yang terpisah tapi..

Seperti diketahui dengan adanya perjanjian pisah harta atau pranikah, status pendapatan maupun harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum atas nama masing-masing pasangan.

Tak hanya itu, setiap utang yang diajukan setelah pernikahan juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Alhasil saat salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai usaha atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang pribadinya. Ketika terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.

Sama halnya jika terjadi proses jual beli saham yang dilakukan salah satu pasangan. Ketiadaan perjanjian pranikah tentu akan membuat saham perusahaan yang dibeli usai pernikahan menjadi harta bersama. Saat satu pasangan ingin menjualnya, maka mereka akan membutuhkan persetujuan dari pasangannya.

Namun dengan adanya perjanjian ini, setiap pasangan tentu bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan tersebut.


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal


Related Articles