Udah Tahu Belum, Bayar Zakat Bisa Mengurangi Pajak Lho...

Financial Expert, CNBC Indonesia
27 March 2024 15:10
Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai umat Muslim, membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, tahukah Anda bahwa selain memberikan keberkahan, zakat juga dapat mengurangi pembayaran pajak Anda?

Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Zakat Fitrah yang biasanya dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebesar 3,5 liter beras per jiwa, dan Zakat Mal yang merupakan zakat atas harta kekayaan.

Salah satu ketentuan terkait zakat yang dapat mengurangi pajak terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya pada Pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.

Pasal 22 menyebutkan bahwa, "Zakat yang dibayarkan oleh muzakki (orang yang membayar zakat kepada BAZNAS atau LAZ) dapat dikurangkan dari penghasilan yang dikenai pajak."

Sedangkan Pasal 23 menegaskan bahwa BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti pembayaran zakat kepada setiap muzaki. Bukti pembayaran ini nantinya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh muzakki tersebut.

Pengurangan pajak dari pembayaran zakat bertujuan untuk mencegah beban ganda bagi wajib pajak yang beragama Islam. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk mendorong kepedulian terhadap sesama sekaligus melaksanakan salah satu kewajiban Rukun Islam.

Namun, bagaimana perhitungan pasti terkait pengurangan pajak dari zakat? Mari kita bahas lebih lanjut.

Simulasi zakat mengurangi pajak

Pak Sunardi adalah seorang wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun sebesar Rp 150 juta (gross/kotor), dan sudah menikah. Berapa besar pajak yang harus dibayar jika:

A. Pak Sunardi tidak membayar zakat

B. Pak Sunardi membayar zakat sebesar Rp 7,5 juta.

Sebelum mengetahui besaran pajak, ketahuilah terlebih dulu berapa besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari pak Sunardi.

Dengan adanya pengurangan di PKP, maka hal tersebut akan berapakah besaran pajak yang dibayar pak Sunardi?

Terlihat jelas bahwasannya dengan adanya pembayaran zakat, maka pembayaran pajak kita akan berkurang. Hal ini pun bisa sangat bermanfaat untuk mengatasi kurang bayar pajak saat kita melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan).

Namun ketahuilah bahwa, apabila wajib pajak membayarkan zakatnya di luar dari BAZNAS atau LAZ, maka zakat yang dibayarkan tidak bisa dijadikan pengurang pajak. Pasalnya lembaga tersebut akan mengeluarkan bukti tanda terima untuk Anda


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Capres-Cawapres Mau Naikkan Tax Ratio 23%, Memang Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular