Punya Rolex, Hermes & Barang Branded Lain, Haruskah Dilaporkan di SPT?
Jakarta, CNBC Indonesia - Anda hobi koleksi barang branded seperti dari jam tangan, tas mewah, gadget, hingga aksesoris dengan nilai yang mencapai puluhan bahkan miliaran Rupiah? Awas, jangan sampai barang-barang tersebut tak dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Beberapa barang mewah ini mungkin diperoleh dari uang pribadi atau sebagai hadiah dari orang-orang terdekat. Dan sebenarnya, tidak ada kriteria khusus yang mengatur barang-barang mewah ini dalam pelaporan SPT.
Meskipun begitu, mengingat nilai dan potensi perjual belikan barang-barang tersebut, tidak ada salahnya untuk melaporkannya saat mengisi SPT ketimbang muncul masalah baru di kemudian hari.
Berikut adalah alasan mengapa melaporkan barang-barang mewah di SPT Pajak penting:
Menjadi Aset Pendapatan Tambahan
Barang-barang mewah masih memiliki nilai jual, dan pemiliknya bisa mendapatkan keuntungan jika menjualnya. Koleksi barang branded yang langka seringkali memiliki nilai lebih tinggi saat dijual kembali.
Potensi Investasi
Contohnya, membeli jam tangan mewah sebagai investasi. Meskipun sulit menghitung nilai intrinsiknya, namun ada potensi keuntungan dari penjualan di masa mendatang.
Mencegah Masalah Pajak
Tidak melaporkan barang-barang mewah saat penjualan dapat menimbulkan masalah pajak. Dengan melaporkannya sejak awal, Anda menghindari risiko kurang bayar pajak di kemudian hari.
Jika Anda bingung tentang cara melaporkan barang-barang ini, Anda bisa mencatatnya sebagai bagian dari harta bergerak lainnya saat mengisi SPT Pajak. Dengan demikian, Anda memastikan kepatuhan pajak yang baik dan menghindari masalah di masa depan.
(aak/aak)