
Kurnia Meiga Dituding KDRT, Ancaman Dendanya Bisa Bikin Miskin!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kurnia Meiga sempat viral belakangan ini lantaran video jualan kripik dan jersey. Namun tak lama setelah video itu viral, mantan istri Meiga, Azhiera Adzka Fathir, muncul dan memberikan pernyataan seputar alasan dirinya bercerai dengan mantan kiper Timnas Indonesia ini.
"Kalau saja dia jujur ya saat diwawancara penyebab cerai karena kesalahan dari dia, aku pasti nggak akan ngomong. Soalnya ini sudah menyangkut anak dan orang tua saya, makanya saya bicara," ujarnya saat ditemui di kawasan Trans TV, Jakarta Selatan, seperti dikutip detik, (12/3/2024).
Azhiera mengatakan bahwa masalah perceraian itu disebabkan karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan kebiasaan mabuk yang dilakukan oleh Kurnia Meiga. Kabarnya, hal ini sudah terjadi dari awal pernikahan mereka.
Azhiera Adzka menjelaskan, KDRT yang biasa didapatkan berupa kekerasan fisik, tapi dirinya tidak memberi tahu orang lain soal ini. Azhiera hanya ingin menutup rapat dugaan KDRT yang dilakukan Kurnia Meiga padanya karena takut anaknya ikut terluka. Azhiera tetap ingin, cinta pertama sang anak adalah ayahnya.
Terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut, KDRT sendiri sudah diatur di UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tindakan KDRT sendiri dibagi menjadi lima jenis yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Untuk kekerasan fisik sendiri, diatur di BAB VIII Pasal 4. Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Namun jika korban KDRT jatuh sakit atau luka berat, pidana penjara bisa mencapai 10 tahun dan denda maksimal bisa sampai Rp 30 juta.
Lantas apa kabarnya jika korban meninggal dunia? Jika hal ini terjadi maka ancaman penjara yang dijatuhkan ke pelaku bisa maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 45 juta.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]