Bantah Ngutang ke Wulan Guritno, Sabda: Itu Uang Bersama!

Financial Expert, CNBC Indonesia
01 March 2024 10:30
Ultah Sabda Ahessa Pacar Wulan Guritno
Foto: Instagram/@sabdaahessa

Jakarta, CNBC Indonesia - Sabda Ahessa akhirnya buka suara soal gugatan yang dilayangkan mantan kekasihnya, Wulan Guritno, terkait dana talangan renovasi rumah Sabda. Menurut Sabda, dana tersebut bukanlah uang yang dipinjamkan Sabda melainkan uang bersama mereka berdua.

"Berdasarkan fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca, memang klien kami tidak berutang kepada ibu Wulan Guritno," kata kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2024), seperti dikutip detik.

Pihak Sabda juga menegaskan kalau dana tersebut memang sudah disepakati bersama Wulan Guritno. Mereka juga mengaku memiliki bukti-bukti terkait argumentasinya.

"Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut. Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ucap Aditya.

Kabarnya, dana tersebut memang digunakan untuk membangun kamar pakaian milik Wulan. Oleh karena itulah, Sabda ingin mengajukan perdamaian.

Masalah yang dialami Wulan dan Sabda tentu mengingatkan kita akan status tabungan bersama pacar.

Jika ditanya apakah boleh menabung bersama kekasih dan menginvestasikan uang tersebut untuk jangka panjang, jawabannya tentu saja boleh namun hal itu bisa dilakukan asal kedua pasangan paham akan konsekuensi yang terjadi nanti.

Apabila Anda ingin membuat tabungan bersama pacar, yang ditujukan untuk membiayai pernikahan, membeli atau renovasi rumah maupun aset lain, maka ketahuilah beberapa hal di bawah ini.

Kalau nikah gak akan jadi harta bersama

Setelah pernikahan terjadi, maka akan ada percampuran harta yang terjadi saat mereka melakukan pembelian aset atau menerima pendapatan. Percampuran harta akan terjadi ketika seseorang menikah tanpa adanya perjanjian pranikah.

Anggaplah sepasang kekasih telah membeli emas secara patungan. Emas yang dibeli tentu seolah menjadi harta bersama milik kedua pasangan karena dibeli patungan, namun sayangnya hal itu tidak bisa digugat layaknya harta gono-gini jika perceraian berlangsung karena proses pembeliannya dilakukan saat mereka belum menikah.

Meski bisa dijual untuk dibagi rata, penjualan itu juga harus melewati persetujuan kedua belah pihak.

Kalau putus bisa menimbulkan masalah keuangan

Ketika hubungan asmara kandas, dan pasangan yang belum menikah sudah memiliki aset dari uang patungan, maka salah satu atau kedua belah pihak bisa merugi jika komunikasi terputus begitu saja.

Bagaimana pun juga, aset dibeli dengan uang pribadi hasil keringat sendiri dari bekerja atau berbisnis.

Dan aset-aset tersebut tentu sangat bermanfaat untuk menunjang kehidupan Anda dan pasangan Anda baik sekarang atau di masa yang akan datang.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Wulan Guritno & Sabda, Orang Gak Bayar Utang Bisa Dipenjara?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular