
Berkaca dari Kasus Budi Said, Ini Ketentuan Diskon Emas ANTAM

Jakarta, CNBC Indonesia - Emas dikenal sebagai aset safe haven yang tidak terlalu rentan gejolak risiko ekonomi. Namun, investasi emas ternyata juga memiliki risiko lain, salah satunya modus penipuan investasi sebagaimana melibatkan crazy rich, Budi Said dan PT Antam Tbk (Antam).
Kasus ini bermula sekitar April hingga Desember 2018. Di mana Budi Said selaku konsumen melakukan transaksi pembelian emas di Butik Emas LM Surabaya dan mengklaim tidak mendapatkan haknya berupa penawaran diskon yang ditawarkan oleh broker dan oknum Antam setelah melakukan transaksi pembelian ribuan kilo emas senilai Rp 3,5 triliun.
Ketika itu, Budi Said berhubungan dengan Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam) dalam rangka jual-beli emas Antam. Menurut Budi Said dirinya mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon Rp 530 juta per kilogram dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja.
Namun faktanya kala itu Antam tidak memberikan harga diskon kepada konsumen. Karena kebijakan diskon yang ditetapkan antam tentunya harus disetujui atau ditetapkan oleh direksi secara korporasi. Bukan dari sales atau pun kepala butik atau kepala cabang.
Berkaca dari kasus tersebut, pihak masyarakat diimbau tetap waspada dan harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian emas. Adapun harga jual emas Antam setiap hari dipampang secara terbuka di website resmi www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry).
Financial Expert CNBC Indonesia Ayyi Achmad Hidayah menerangkan emas yang dijual di bawah harga pasar pastinya akan merugikan pemiliknya. Adapun dalam kasus Antam kerugian tersebut terjadi terhadap negara.
"Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia, Antam sangat menjunjung tinggi asas transparansi dan manajemen risiko yang baik," ungkap Ayyi dikutip belum lama ini.
Belakangan kemudian Antam menemukan fakta bahwa terdapat perbuatan Eksi Anggraeni memberikan barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said.
"Ketika ada entitas yang berani menawarkan imbal hasil tinggi ataupun harga diskon untuk investasi emas, maka hal itu patut dicurigai," jelas Ayyi.
Dia menambahkan, ada baiknya konsumen menyambangi kantor perusahaan investasi yang bersangkutan untuk memastikan bahwa perusahaan itu memang ada. Bila perusahaan itu bergerak di bidang emas digital, maka lakukan pengecekan izin perusahaan itu ke situs Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga berpendapat bahwa yang dilakukan para oknum pejabat Antam beserta broker adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan secara orang perorangan.
"Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi, kecuali memang secara terang-terangan memasang iklan. Tapi ternyata iklannya tidak sesuai, terlibat aktiflah korporasinya," kata Fickar.
Menurut Fickar, meskipun para pejabat mengatasnamakan instansi/korporasi tempatnya bekerja, tidak serta merta membuat instansi/korporasi tersebut bisa diminta pertanggungjawaban seperti yang terjadi pada kasus Antam.
"Kalau cuma orang per orang yang mengatasnamakan korporasi itu tanggung jawab orang per orang. Tidak bisa dibebankan kepada korporasi," terangnya.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article "Sihir" Emas Pikat Bank Sentral Dunia! Ikut Beli Nih?