
Digitalisasi, Perbankan Wajib Perkuat Keamanan Siber & Kualitas SDM
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan dan pedoman untuk mendukung transformasi digital sektor perbankan melalui POJK No. 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum.
Wakil Ketua Umum Perbanas, Tigor M. Siahaan memandang positif POJK 21/2023 sebagai landasan aturan terkait layanan digitalisasi sekaligus mendorong transformasi digital perbankan. Diharapkan pembentukan divisi khusus terkait digitalisasi perbankan dapat mendorong inovasi teknologi, memperkuat keamanan siber hingga meningkatkan kualitas SDM perbankan.
Seperti apa prospek digitalisasi perbankan? bagaimana strategi perbankan menghadapi transformasi digital? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Wakil Ketua Umum Perbanas, Tigor M. Siahaan dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Selasa, 23/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.