
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal & Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi mereka yang sudah melek keuangan, pinjaman online (pinjol) yang ilegal dan legal tentu mudah dibedakan. Namun apa kabarnya bagi mereka yang benar-benar belum memahami seluk beluk pinjol.
Cara mudah mengetahui legalitas pinjol tentu bisa dilakukan dengan mengecek legalitas perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi pinjaman online, yang dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), secara tegas diawasi oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022.
Pasal 8 dari regulasi tersebut memuat ketentuan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI atau pinjol wajib mengajukan permohonan pendaftaran dan mendapatkan izin dari OJK.
Dengan demikian, pinjol yang tidak terdaftar oleh OJK dapat diidentifikasi sebagai ilegal dan sebaiknya dihindari. Untuk memahami lebih jauh mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, mari kita lihat ciri-cirinya:
Penawaran produk
Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.
Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam
Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
Beban Bunga
Pinjol Legal: Bunga transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
Pinjol Ilegal: Bunga dan denda tidak jelas, tidak sesuai ketentuan AFPI.
Identitas Pinjol
Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
Perlindungan konsumen
Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
Pinjol Ilegal: Tidak memiliki layanan pengaduan.
Akses Gawai Peminjam
Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
Penagihan
Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.
Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.
Risiko Jika Gagal Bayar
Pinjol Legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.
Pinjol Ilegal: Peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial.
Dengan memahami perbedaan ini, peminjam dapat menghindari risiko yang terkait dengan pinjol ilegal dan memastikan pengalaman pinjam meminjam yang lebih aman dan transparan.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dari Teror hingga Ditolak KPR, Ini Akibat Gak Melunasi Pinjol