OJK Cabut Izin Pinjol Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Legal
MY MONEY
Jakarta, CNBC Indonesia - Hanya karena pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, ketenangan hidup seseorang menjadi taruhan. Pria berinisial T dikabarkan mengajukan pinjaman ke salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang ternyata tidak mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan ingin membelikan hadiah untuk sang kekasih.
Namun karena ada masalah keuangan, J tidak bisa membayar cicilannya hingga tiga bulan lamanya. Alhasil, bunga dan biaya penalti dari platform pinjol itu terus menggulung hingga T diwajibkan membayar Rp 100 juta.
T menerima ancaman serta teror dari pihak debt collector setiap harinya hingga J jadi kesulitan makan dan sulit tidur.