Pinjam Duit di Pinjol Ilegal Sampai Diteror Debt Collector

Financial Expert, CNBC Indonesia
Senin, 04/12/2023 06:59 WIB
Foto: iStock/ sam thomas

Jakarta, CNBC Indonesia - Hanya karena pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, ketenangan hidup seseorang menjadi taruhan. Pria berinisial T dikabarkan mengajukan pinjaman ke salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang ternyata tidak mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan ingin membelikan hadiah untuk sang kekasih.

Namun karena ada masalah keuangan, J tidak bisa membayar cicilannya hingga tiga bulan lamanya. Alhasil, bunga dan biaya penalti dari platform pinjol itu terus menggulung hingga T diwajibkan membayar Rp 100 juta.

T menerima ancaman serta teror dari pihak debt collector setiap harinya hingga J jadi kesulitan makan dan sulit tidur.



(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPRS Bongkar Sebab Kredit UMKM Anjlok - Berebut Dana Murah