
Frank Hutapea Ungkap Kelemahan UU Lindungi Data Pribadi!
Jakarta, CNBC Indonesia- Penyalahgunaan data pribadi masih marak terjadi. Baru-baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kasus pemaksaan pendaftaran paylater ke ribuan mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta.
Dimana pihak yang bekerja sama dengan kampus dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang kemudian membukakan credit line bagi mahasiswa.
Menilik kasus ini, Partner Hotman Paris & Partners, Frank Alexander Hutape mengungkapkan lemahnya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melindungi korban. Dimana UU No.27/2022 pasal 67 mengatakan ancaman hukuman diberikan kepada pihak yang mengumpulkan data pribadi & melawan hukum sementara kasus UIN terjadi penyerahan secara sukarela data pribadi meski terkait kegiatan kemahasiswaan.
Seperti apa hukum melindungi kasus pemaksaan pendaftaran paylater? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Partner Hotman Paris & Partners, Frank Alexander Hutape dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 07/09/2023)
-
1.
-
2.
-
3.