
Punya DPLK, Yakin Pensiun Bisa Tenang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah tahu apa itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Ini adalah program pensiun yang dirancang oleh perusahaan keuangan, sebut saja seperti perusahaan asuransi, bank, dan lainnya. Anda tentunya bisa memilikinya.
Sama seperti reksa dana, DPLK bisa menyimpan dan menginvestasikan dana Anda untuk mempersiapkan masa pensiun.
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapat dari memiliki DPLK, yaitu fleksibilitas dalam menentukan jumlah dan frekuensi pembayaran, pilihan investasi yang beragam, dan manajemen dana yang profesional. Namun, risiko investasinya pun akan tetap ada dan semuanya bergantung dari jenis DPLK yang Anda pilih.
Seperti halnya reksa dana, ada manajer investasi yang mengelola dana Anda dalam sebuah portofolio. Isi dari portofolio itupun beragam, ada yang didominasi instrumen pasar uang, obligasi, dan saham.
Akan tetapi, proses pencairannya tidak sefleksibel reksa dana, karena DPLK hanya bisa ditarik di waktu yang sesuai dengan ketentuan awal. Produk ini tentu pas bagi Anda yang memiliki kesulitan untuk menabung, berikut tips investasi dana pensiun bagi Anda yang ingin memanfaatkan produk DPLK.
Jangan sembarangan pilih DPLK
Pilih lembaga keuangan pengelola DPLK yang kredibel dan kuat secara finansial. Pastikan pula lembaga tersebut diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menjual produk DPLK yang sesuai dengan profil risiko Anda.
Selalu hati-hati dengan tawaran investasi dana pensiun yang menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal.
Selalu ingat bahwasannya, risiko dan imbal hasil berbanding lurus. Ketika suatu investasi menawarkan imbal hasil tinggi, maka dipastikan risikonya juga demikian.
Buka akun jauh-jauh hari dari pensiun
Semakin panjang jangka waktu investasi Anda maka makin ringan proses alokasi dana investasi yang Anda lakukan tiap bulan.
Apabila ada saham dalam portofolio investasi DPLK Anda, maka ini adalah keputusan yang sangat tepat lantaran keuntungan saham dalam jangka panjang juga lebih besar.
Punya NPWP
Klaim manfaat pensiun di DPLK tentu akan dikenakan pajak final. Melansir dari penjelasan produk DPLK di situs perusahaan asuransi ternama di Indonesia, untuk pencairan di nominal hingga Rp 50 juta pajaknya 0%, sementara untuk nominal di atas RP 50 juta, akan ada pajak finalnya sebesar 5%.
Penarikan iuran juga bisa dilakukan oleh nasabah DPLK sebelum masa pensiun. Namun untuk penarikan itu akan terkena pajak progresif, sesuai jumlah yang ditarik.
Adapun besarnya pajak yang ditanggung dari nasabah tanpa NPWP akan jauh lebih besar ketimbang yang memilikinya.
Perlakukan sebagai tambahan investasi pensiun
Menjawab pertanyaan seputar kemampuan DPLK membuat pensiun Anda jadi tenang, sejatinya DPLK bisa Anda jadikan alternatif investasi tambahan untuk pensiun.
Alhasil, Anda memiliki tiga komponen dana pensiun yang terdiri dari JHT BPJS, DPLK, dan investasi sendiri.
Akan tetapi, jumlah iuran DPLK tentu harus disesuaikan dengan kemampuan menabung dan investasi Anda dalam sebulan. Tidaklah masuk akal jika Anda malah jadi besar pasak daripada tiang karena menyisihkan uang yang terlampau besar untuk investasi ini.
Apabila Anda sudah memiliki investasi lain untuk dana pensiun, maka status DPLK adalah sebagai investasi pelengkap.
Jika dana yang Anda alokasikan sebulan adalah 30% dari penghasilan, maka 20% bisa dialokasikan ke investasi pribadi dan 10% ke DPLK. Atau bisa juga masing-masing di 15%.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Dapen RI Naik Rp 2,77 T, Masyarakat Udah Sadar Pensiun?