
Bos OJK Bongkar Alasan Bank & Asuransi Cs Wajib Kerek Modal
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) remsi memberlakukan perubahan aturan terkait permodalan dalam industri jasa keuangan. Bagi perbankan modal inti diwajibkan menjadi Rp 3 Triliun hingga modal minimum naik menjadi Rp 500 miliar dari sebelumnya Rp 100 Miliar bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara mengatakan penguatan permodalan bagi industri keuangan baik perbankan, asuransi hingga multifinance ditujukan untuk melindungi dana masyarakat yang dihimpun dan terkait dengan lembaga keuangan.
Mirza juga mengatakan penguatan sektor keuangan tidak hanya meliputi permodalan namun juga terkait tata kelola hingga risk management.
Seperti apa strategi OJK perkuat daya tahan industri jasa keuangan lewat aturan permodalan? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara dalam Economic Update 2023,CNBCIndonesia (Rabu, 12/07/2023)

-
1.
-
2.
-
3.