Usul Pajak Progresif Dihapus, Bakal Bebas Koleksi Mobil

Jakarta, CNBC Indonesia - Muncul usulan bahwa pajak progresif kendaraan dihapus karena dinilai tidak ada dampak. Artinya masyarakat nantinya bebas memiliki beberapa kendaraan tanpa dikenakan pajak progresif.
Penghapusan pajak progresif dihapus datang dari pihak kepolisian. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pengenaan pajak progresif tidak memberikan dampak apa-apa. Kalau dihapus, orang berduit bisa bebas memiliki berapa pun kendaraan.
"Untuk yang punya mobil 3,4 biar saja enggak usah diprogresif. Karena faktanya, kemarin terjadi ketika kami berbicara dengan Bu Nicke Pertamina (Dirut Pertamina) untuk menghitung subsidi ada orang yang secara, di catatan harus mendapat subsidi tapi dia punya mobil Alphard, rumahnya gubuk, ternyata titipan," jelas Firman dalam RDP dengan Komisi III DPR, dikutip detik pada Kamis (6/7/2023).
Usulan muncul juga melihat fenomena titip nama atas kepemilikan kendaraan untuk menghindari pajak progresif. Jadi menggunakan identitas orang lain untuk membeli kendaraan.
Menurut Firman penghapusan pajak progresif dapat membuat pemilik terdata lebih baik. Dampaknya penegakan hukum dengan menggunakan ETLE bisa lebih maksimal.
Dampak lainnya adalah wacana pembatasan Pertalite berdasarkan cc dan NIK pemilik kendaraan bisa tersalurkan dengan tepat.
"Mobilnya menggunakan bahan bakar yang harus disubsidi oleh pemerintah ternyata... Ini ketidaktertiban ini dengan identifikasi tadi. Ke depan yang tidak bayar pajak, yang nomornya tidak jelas, tidak bisa nozzle-nya mengucurkan bahan bakarnya atau tidak bisa parkir barangkali," tambah Firman.
Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Th 2015, berikut ini besaran pajak yang berlaku.
(ras/ras)
