
Jenis-Jenis Nafkah Cerai, Ronal Surapradja Bayar hingga Rp 2M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada September 2022 lalu, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Ronal Surapradja kepada sang istri Seruni Purnamasari.
Permohonan cerai talak Ronald dikabulkan dengan nafkah idah Rp 30 juta dan mut'ah Rp 50 juta. Namun, usai dilakukan banding, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) memberikan izin cerai pada Ronal untuk menjatuhkan talak satu ke Seruni Purnama Sari.
Akan tetapi PTA telah merevisi putusan PA Jaksel menjadi:
1. Nafkah idah Rp 450 juta
2. Nafkah Mutah Rp 1.770.610.293.
3. Dua anak di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Seruni.
4. Nafkah anak sebesar Rp 20 juta yang harus ditransfer setiap tanggal 5, dengan kenaikan 10 persen tiap tahun.
5. Harta gono-gini berupa rumah, dua unit sepeda motor dan dua unit mobil.
Ronal yang tidak terima akan keputusan itu dan mengajukan kasasi namun kasasi ditolak dan diapun diminta membayar nafkah yang mencapai Rp 2 miliar tersebut.
Bicara mengenai nafkah perceraian, dua nafkah ini merupakan nafkah yang dibayar saat perceraian. Apakah arti dari nafkah tersebut? Berikut pembahasannya.
Nafkah Iddah
Nafkah ini diberikan oleh mantan suami ketika terjadi perceraian karena talak, atau gugatan cerai dari pihak suami pada istri ke pengadilan agama.
Nafkah Iddah diberikan selama jangka waktu tiga hingga 10 hari, ketika sang suami memulai ikrar talak di depan majelis hakim. Jumlahnya tentu saja akan ditentukan oleh hakim dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial mantan suami.
Nafkah Mut'ah
Nafkah ini adalah nafkah penghibur dari mantan suami yang menjatuhkan talak, bentuknya bisa berupa uang maupun benda. Dan nafkah yang satu ini hukumnya wajib diberikan jika pernikahan putus karena talak.
Sejatinya masih ada pula nafkah anak yang harus dibayar jika pasangan memiliki momongan.
Apabila pasangan yang bercerai memiliki anak berusia di bawah 21 tahun dan yang memegang hak asuh adalah mantan istri, maka mantan suami wajib memberikan nafkah ini pada mantan istrinya.
Besaran jumlah nafkah yang diberikan biasanya adalah ⅓ dari jumlah penghasilan suami ketika proses perceraian, akan tetapi ada kondisi di mana hakim memutuskan jumlah yang lebih besar dari itu.
Sama seperti nafkah lainnya, besaran nafkah anak juga akan disesuaikan dengan kemampuan finansial suami.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]