Via Vallen Punya Jurus Hukum Pasangan Selingkuh Lewat Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan selingkuh Syahnaz Sadiqah kian ramai diperbincangkan, bahkan tersiar kabar pula bahwa Jeje Govinda, suami Syahnaz, sudah melayangkan ancaman akan perceraian. Sejatinya, guna mengantisipasi perbuatan ini, Syahnaz dan Jeje bisa meniru apa yang dilakukan oleh Via Vallen dan Chevra Yolandi.
Seperti diberitakan detik, Via dan Chevra telah membuat perjanjian pranikah yang berisi hukuman bagi salah satu yang terbukti berselingkuh.
Perjanjian pranikah tentu bisa memuat ketentuan-ketentuan lain yang ditujukan untuk menyehatkan pernikahan.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang bisa dimuat di perjanjian pranikah untuk menghindari perselingkuhan.
Kalau selingkuh seluruh harta jatuh ke pihak yang dirugikan
Terkait perjanjian pranikah, Via Vallen sebetulnya pernah bilang kalau tidak ada besaran nominal uang yang harus dikeluarkan pasangan yang terbukti selingkuh terhadap pasangan yang dirugikan.
Namun bila dalam perjalanannya ada salah satu pihak yang selingkuh, otomatis harta dan buah hati akan diberikan kepada pihak yang dirugikan.
"Kita justru nggak bahas harta dan kami menekankan punishment. Misalnya ada yang selingkuh, semua kekayaan dan anak tidak berhak (diberikan ke pelaku). (namun) Dikasihin (akan jatuh) ke korban," kata Via, seperti dikutip detik (16/7/2022).
Dengan hal ini, akan ada konsekuensi finansial yang cukup signifikan bagi pasangan yang terbukti berselingkuh, terutama jika pernikahan keduanya akan berakhir pada perceraian.
Apa kabar jika sewaktu nikah tak ada perjanjian pranikah?
Pada awal mulanya, berdasarkan KUHPer dan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, itulah sebabnya perjanjian ini disebut dengan nama prenuptial agreement.
Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ketentuan itu berubah jadi:
"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Jika jika Anda merasa perjanjian ini penting, namun Anda tidak sempat membuatnya bersama pasangan ketika Anda menikah, Anda masih bisa membuat perjanjian serupa bernama perjanjian pascanikah atau post nuptial agreement.
(aak/aak)