Video

Kredit Lunas Tapi Sertifikat Rumah Tak Ada, Pembeli Kudu Apa?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 June 2023 14:49

Jakarta, CNBC Indonesia- Memiliki rumah tentu saja menjadi impian setiap orang. Hanya saja untuk mewujudkan mimpi mempunyai hunian idaman harus dilakukan lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi calon ataupun nasabah KPR ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar proses KPR tidak menjadi beban di kemudian hari. Notaris & PPAT, Deni Kristian mengatakan calon pembeli rumah harus memastikan developernya terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), memperisiapkan dokumen pribadi terkait pengajuan KPR hingga dokumen jaminan & kepemilikan jika membeli rumah over kredit.

Sementara setelah melunai KPR, Nasabah harus memperhatikan penerbitan dokumen pemecahan sertifikat atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Deni Kristian dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 15/06/2023)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...