Belajar dari Jusuf Hamka, Perusahaan Pun Bisa Punya Deposito
Jakarta, CNBC Indonesia - Jusuf Hamka terus berjuang memperoleh haknya berupa piutang Rp800 miliar yang dialamatkan kepada negara. Utang sebesar itu adalah deposito kepunyaan Bank Yama, terhitung saat krisis keuangan 1988.
Dari sini bisa dicermati bahwa deposito di bank tak hanya untuk nasabah bank individu saja, namun juga bagi perusahaan.
Untuk perusahaan yang mempublikasikan laporan keuangan, jumlah deposito di bank dapat di laporan Neraca bagian aset. Tepatnya di akun kas dan setara kas.
Sama seperti nasabah individu, perusahaan membuka akun deposito untuk menyimpan dana agar lebih aman dan tetap mendapatkan keuntungan dari bunga deposito.
Bagaimana caranya sebuah entitas atau perusahaan ingin mengajukan deposito di bank?
Mengutip website Bank Tabungan Negara, syarat dan ketentuan untuk membuka deposito perusahaan hampir sama dengan individu atau perseorangan yakni wajib mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening serta melampirkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Lainnya adalah tidak tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Adapun persyaratan dokumen untuk lembaga atau perusahaan sebagai berikut:
Akta pendirian perusahaan/anggaran dasar dan akta perubahannya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tanda bukti diri dari pihak yang dikuasakan, dapat berupa KTP, Passport atau SIM
Surat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan kepada pihak yang mewakili perusahaan
Lembaga yang mengajukan bebas pajak wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak setempat
Mengisi formulir pembukaan rekening dan penjelasan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana
Melampirkan Surat Pernyataan Nomor Rekening simpanan tujuan pencairan pokok dan pembayaran bunga berupa rekening giro atau tabungan
Jika kemudian ada masalah dengan bank lalu kemudian mengganggu deposito yang disimpan nasabah saat ini sudah dijamin dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar.
(ras/ras)