Awas Nyangkut! Nih 11 Ciri Saham di Papan Pemantauan Khusus

Robertus Adrianto Serin, CNBC Indonesia
Rabu, 14/06/2023 12:00 WIB
Foto: Getty Images/Ralph Orlowski

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjalankan Papan Pemantauan Khusus yang berlaku mulai Senin (12/6/2023). Papan ini merupakan pengembangan dari Daftar Saham dalam Pemantauan Khusus.

Terdapat sebelas kriteria untuk saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus BEI ini. Adapaun kriteria tersebut adalah:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi dua tahap yakni Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus-Hybrid, dimana saham yang masuk ke dalam Papan dapat diperdagangkan secara call auction dan continous auction berdasarkan dengan kriteria yang sudah ditetapkan.


Kemudian tahap kedua adalah Papan Pemantauan Khusus-Full Call Auction dengan semua saham akan diperdagangkan secara periodic call auction. Tahap ini rencana akan diberlakukan pada Desember 2023.


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Investasi Saham BPJamsostek Saat Trump Picu Gejolak Pasar