
Harta Gono-Gini Ortu Nagita Rp 100 M, Gini Cara Baginya

Jakarta, CNBC Indonesia - Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, akhirnya menggugat mantan istrinya, Rieta Amilia, atas harta gono-gini semasa pernikahan mereka menjalin hubungan rumah tangga. Berdasarkan dokumen pengadilan, Gideon menuntut 50% dari total harta gono gini yang bernilai Rp 100 juta.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis detik, ada 11 aset properti dan usaha yang digugat oleh Gideon. Berikut rinciannya:
1. Sebuah rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah dan bangunan 400 m2;
2. Sebuah rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah dan bangunan 510 m2;
3. Sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan luas tanah dan bangunan 620 m2;
4. Sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan luas tanah dan bangunan 1.500 m2;
5. Rumah produksi Frame Ritz;
6. Restoran Rietz Kitchen;
7. Penginapan resor Wyndham Tamansari Jivva di Bali;
8. Rumah Luwih Beach Resort di Bali;
9. 3 Unit apartemen di The Capital Residence, Kebayoran baru, Jakarta Selatan
Seperti apakah cara untuk membagi harta gono gini berupa bisnis, terutama saham dari perusahaan yang tidak terbuka? Berikut ulasannya.
Buat kesepakatan jika masih ingin menjalankan bisnis
Tak menutup kemungkinan, walau sudah berpisah mantan pasangan masih ingin menjalankan usaha yang mereka rintis bersama dulunya lantaran keuntungannya bisa bermanfaat untuk mereka berdua.
Jika skala usaha masih kecil dan bisnis belum berbadan usaha, maka kesepakatan kerja sama merupakan hal yang wajib dibuat.
Segera atur soal pembagian pendapatan dan tanggung jawab masing-masing pihak jika terjadi kerugian.
Bikin perusahaan bersama
Tujuan membuat perusahaan bersama adalah agar setiap pasangan bisa memiliki saham dari usaha yang dijalankan dalam porsi yang adil. Persentase kepemilikan bisa diatur sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, sesuai dengan kontribusi yang diberikan.
Alhasil, masing-masing pasangan bisa menerima dividen dalam bentuk yang sama jika perusahaan mencetak laba.
Melakukan buyout
Buyout bisa dimasukkan dalam perjanjian apabila kedua belah pihak setuju untuk mendirikan perusahaan bersama demi pembagian saham.
Hal ini bisa dilakukan apabila terjadi perselisihan antara pasangan atau salah satu pasangan ingin keluar dari bisnis. Dalam klausul ini, Anda dan mantan pasangan bisa menetapkan nilai pembelian saham atau bagian dari bisnis yang dimiliki oleh pasangan yang ingin keluar.
Diskusikan semua hal ini ke kuasa hukum yang kompeten
Proses pembagian harta gono-gini yang tertunda tentu berpotensi menjadi semakin kompleks di kemudian hari. Bahkan sangat mungkin, hal itu berbuntut kebuntuan.
Sangat disarankan untuk mendiskusikan hal ini dengan hati-hati dan mencari bantuan dari ahli hukum dan akuntan untuk membantu Anda dalam pembuatan kontrak atau kesepakatan bisnis kedepannya.
Pastikan, proses pembagian harta bersama yang satu ini adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Tua Nagita Slavina Ribut Harta Gono-Gini? Ini Solusinya
