Sebelum Taruh Duit di Investree, Pelajari Ini Dulu Agar Paham

Aulia Akbar, CNBC Indonesia
23 May 2023 13:50
Andalin x Investree
Foto: Dok. Andalin

Jakarta, CNBC Indonesia - Para lender dari Investree mulai mengeluarkan unek-uneknya lewat cuitan di Twitter. Ternyata, ada beberapa lender yang mengalami keterlambatan pembayaran imbal hasil pendanaan selama ratusan hari.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia Research di Twitter, akun @Mila81343483 mengaku bahwa Investree sudah telat mengembalikan uang yang disetor olehnya selama 405 hari. Sementara dalam cuitan akun @yseandrv pada 21 Mei lalu, akun Twitter tersebut menunjukkan screenshot beberapa pendanaan yang dilakukannya di Investree, dari empat pendanaan dua di antaranya terlambat 100 hari dan satu lagi 212 hari.

Diberitakan oleh detik, salah seorang lender bernama Raka mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan follow up terkait pengembalian dana pada April awal, namun hal itu tidak kunjung terselesaikan. Dia pun diminta melakukan follow up kembali di akhir Mei.

Terkait asuransi kredit, Raka mengatakan setiap uang yang disalurkan akan diasuransikan yang bisa diklaim ketika keterlambatan mencapai 91 hari. Namun hingga lebih dari 200 hari, Raka belum mendapatkan klaim asuransi tersebut.

Dalam keterangan yang diberikan Investree pada CNBC Indonesia, pihak Investree mengatakan bahwa mereka tetap mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait pendanaan kepada Lender, dan semua ini kami lakukan dengan pengawasandari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree.

Investree juga menegaskan kembali bahwa mereka mematuhi pada undang-undang yang berlaku khususnya POJK 10/2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi terhadap pinjaman yang didanai oleh Lender jika sampai Borrower Investree mengalami gagal bayar.

Dalam pendanaan peer to peer lending (p2p lending), terdapat dua istilah yang umum ditemukan yaitu borrower atau pihak peminjam dana dan lender atau yang memberi pinjaman. Meski tidak bisa disebut sebagai investasi, lender seringkali disebut investor p2p lending.

Pendanaan yang satu ini memang cukup menarik lantaran imbal hasilnya yang melebihi deposito atau surat utang negara maupun korporasi. Namun ketahuilah beberapa hal di bawah ini sebelum melakukan pendanaan.

Pendanaan ini memiliki risiko yang tinggi

Ketika imbal hasil yang dijanjikan tinggi, maka risiko pendanaan itupun juga tinggi. Para borrower di Investree sejatinya adalah individu maupun institusi pelaku UKM yang membutuhkan dana cepat.

Para borrower juga tidak akan diminta memberikan jaminan berupa aset atas pinjaman tersebut. Adapun jaminan yang diberikan borrower umumnya adalah invoice.

Ketahuilah bahwasannya modal dan imbal hasil Anda di p2p lending tidak akan dijamin layaknya investasi di surat utang negara maupun penempatan deposito di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Cara pendanaan dilakukan dengan lumpsum atau sekali bayar, dan tentunya dengan imbal hasil tinggi maka seseorang bisa saja tergoda untuk menempatkan dana yang berjumlah besar.

Pendana harusnya sadar, makin besar dana yang ditempatkan makin besar pula risikonya. Oleh karena itu, penting sekali untuk menggunakan uang dingin jika kita ingin melakukan pendanaan.

Pengembalian maksimal dari mitra asuransi Investree 90% dari pokok pinjaman

Masih dalam keterangan tertulis yang dikirimkanInvestree, perusahaan P2P lending tersebut juga mengatakan bahwa jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi kami adalah sampai dengan 90% dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang telah Investree bayarkan, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan.

Berdasarkan SOP (standard operating procedure) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan mitra asuransinya, maka ada ketentuan tersendiri untuk setiap pinjaman yang masuk dalam kategori wanprestasi. 

Sejauh ini, Investree melakukan sejumlah pendekatan ke para borrowers yang mengalami keterlambatan pinjaman. Beberapa di antaranya adalah lewat penjualan aset dan proses litigasi. 

Imbal hasil p2p lending itu kena PPh

Mengacu pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan no. 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, bunga yang diterima lender menjadi objek PPh.

Jika lender adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, bunga yang diterima lender akan dipotong PPh sebesar 15%.

Sementara itu jika lender adalah wajib pajak luar negeri, maka penghasilan bunga akan dipotong PPh 26 dengan tarif 20%.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hindari Teror Utang Pinjol, Nasabh Wajib Waspadai Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular