
Kulik Kasus Penipuan Agen Asuransi, Nasabah Wajib Tau Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia- Kasus penipuan yang dilakukan Agen pemasaran asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) Swita Glorite Supit dan merugikan nasabah hingga Rp200 miliar menjadi peringatan bagi nasabah asuransi untuk berhati-hati terhadap tawaran agen "nakal".
Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan pentingnya kewaspadaan nasabah sebelum bertransaksi dengan agen asuransi. Nasabah wajib memastikan keabsahan agen asuransi yang terkait sekaligus memastikan produk asuransi yang dipilih adalah legal dan terdaftar di OJK sehingga potensi penipuan bisa diminimalisir.
Apa saja yang harus diwaspadai nasabah agar tidak tertipu agen asuransi? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 11/05/2023)

-
1.
-
2.
-
3.