
Gugat Cerai Indra Bekti, Aldila Masih Bisa Dapat Nafkah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Seperti yang diberitakan CNN Indonesia (27/2), meski telah menggugat cerai Indra Bekti, Aldila Jelita mengatakan bahwa Indra masih akan membiayai hidup anak-anaknya. Sebetulnya, apakah bisa mantan istri mendapatkan nafkah?
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak ada ketentuan mengenai penggugat untuk menuntut nafkah iddah dan mut'ah. Akan tetapi, melihat Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang saat ini sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, maka tercantum dengan jelas bahwa:
"Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri."
Dilansir dari Hukumonline, istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah mut'ah dan iddah sepanjang tidak nusyuz. Apakah maksud dari nafkah mut'ah, nafkah iddah, dan nusyuz seperti yang tercantum di KHI? Berikut ulasannya.
Nafkah Iddah
Usai putusan perceraian, mantan istri akan memasuki masa Iddah. Masa ini merupakan masa dimana perempuan haram dan dilarang untuk dipinang dalam Islam.
Nafkah yang satu ini diberikan oleh mantan suami ke mantan istrinya. Selama mantan istrinya tidak Nusyuz, hal ini tercantum di KHI Pasal 152.
Lantas apa arti dari nusyuz tersebut? Penjelasannya ada di poin selanjutnya.
Apa itu Nusyuz?
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata Nusyuz sebagai perbuatan yang tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan). Dan hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Menurut Pasal 84 KHI, istri dianggap Nusyuz apabila dia tidak mau melaksanakan kewajiban‐ kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
Adapun kewajiban istri yang tercantum di Pasal 83 ayat 1 KHI adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
Nafkah Mut'ah
Sementara itu nafkah mut'ah seringkali disebut dengan istilah nafkah penghilang pilu. Pilu yang dimaksud adalah kondisi di mana istri merasa menderita ketika harus berpisah dengan suaminya, oleh sebab itu mantan suami setidaknya memberikan nafkah yang satu ini ke mantan istrinya.
Dalam Bab I Pasal 1 KHI, disebutkan bahwa mut'ah adalah pemberian mantan suami ke mantan istri yang dijatuhi talak, berupa benda, uang, atau yang lain.
Meski demikian, ada pendapat yang menyatakan bahwa ketika sang istri yang menggugat cerai, maka nafkah yang satu dianggap tidak ada.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dila Gugat Cerai Indra Bekti, Dapat Harta Gono-Gini Gak?