Dikasarin Debt Collector Seperti Clara Shinta? Lapor Polisi!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
22 February 2023 19:04
Selebgram Clara Shinta. (Instagram @clarashintareal)
Foto: Selebgram Clara Shinta. (Instagram @clarashintareal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jangan takut untuk melaporkan tindak kekerasan dalam penarikan paksa oleh debt collector ke Polisi. Ini seperti yang dilakukan oleh selebgram Clara Shinta ditarik paksa oleh debt collector yang berujung ke Polda Metro Jaya.

Lagipula menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2021, tindak penarikan paksa oleh debt collector tidak dibenarkan. Apalagi hingga terjadi kekerasan, ini akan melawan hukum.

Mengutip laman hukumonline.com, jika melakukan penagihan dengan kekerasan, debt collector dapat dijerat dengan pasal aniaya.

Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Apabila, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kemudian, apabila penagihan menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di muka umum, debt collector dapat dipidana dengan pasal penghinaan. Pasal 310 angka 1 KUHP menerangkan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor71/PUU-XIX/2021yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (24/2/2021), menerangkan bahwa pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa.

Penagihan misalnya bisa meminta bantuan aparat kepolisian apabila mengenai cidera janji oleh debitur terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.


(ras/ras) Next Article Mobil Selebgram Ditarik Debt Collector, Lawan Putusan MK Lho!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular