Belajar dari Tamara, Ini Akibat Pembagian Warisan Tertunda

Aulia Akbar, CNBC Indonesia
Senin, 30/01/2023 09:00 WIB
Foto: Tamara Bleszynski (Dok Instagram)

Jakarta, CNBC Indonesia - Artis Tamara Bleszynski yang masih berjuang menghadapi sengketa warisan keluarganya, cukup yakin bahwa suatu saat nanti, kebenaran akan menemukan jalannya. Seperti diketahui tersiar kabar bahwa pembagian harta yang semestinya hak Tamara tertunda selama 21 tahun.

"Kalau ke Polandia aku selalu bertemu dgn saudara2ku, mereka jg ada hak atas Warisan ayahku, ZBIGNIEW MARIAN WOJCEH MACEI BLESZYNSKI yg dibuat pada tanggal 11 July 2001 dan di Cap resmi oleh Konsulat Republik Indonesia di Perth. Australia."

"Sayangnya sampai sekarang mereka pun tidak mendapatkan hak2nya. Sdh 21 tahun tidak mendapatkan Hak2 nya, sesuai dgn yg diinginkan Ayahku dalam surat Wasiatnya."


Demikian pernyataan Tamara dalam foto yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, 29 Januari 2023.

Melihat kasus waris Tamara, penundaan warisan sejatinya bisa dilakukan karena alasan tertentu. Sebut saja karena ahli waris masih di bawah umur, atau berada dalam pengampuan.

Di luar dari alasan di atas, pembagian harta waris memang sebaiknya dilakukan tanpa ditunda-tunda. Karena penundaan bisa menimbulkan masalah yang cukup serius di masa depan, berikut adalah hal yang patut Anda ketahui seputar penundaan harta waris.

Pewarisan bisa makin kompleks

Anggap saja, A memiliki anak B, C, dan D. Secara hukum, B, C, dan D adalah ahli waris yang sah bagi A.

B sudah menikah dan memiliki dua orang anak yaitu G dan H. Sementara itu C juga sudah menikah memiliki satu anak bernama K, dan D belum menikah.

Singkat cerita, A meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa empat aset properti, uang tabungan, dan beberapa aset bergerak lainnya. Harta itu tidak kunjung dibagikan bertahun-tahun karena ada faktor pertikaian, antara B, C, D, dan pihak keluarga kandung A.

Waktu pun berjalan hingga akhirnya, B meninggal dunia karena sakit. Mengacu pada hukum waris KUH Perdata, maka G dan H akan naik menjadi ahli waris A menggantikan B yang meninggal dunia.

Terbukti bahwasannya, jika pembagian ditunda maka proses pewarisan bisa jadi makin rumit. Karena wafatnya satu orang ahli waris bisa memunculkan ahli waris baru.

Pembuktian ahli waris jadi makin sulit

Apabila pembagian waris tertunda dalam waktu lama, maka hal ini akan semakin menyulitkan para pihak melakukan pembuktian.

Saat ada ahli waris pengganti, bisa saja dokumen pembuktian ahli waris sudah hilang atau saksi-saksi juga sudah meninggal dunia.

Ahli waris pun akan terus bergelut dengan waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Belum lagi jika ada ketidaksepakatan antara ahli waris lainnya, maka pembagian terancam mengalami penundaan lagi.

 


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Dipatok 5,4%, Multifinance Incar Lonjakan Kredit 2026


Related Articles