
Beli Emas di Shopee, Bukalapak Cs Bisa Kayak Kasus Tamasia?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus aplikasi emas digital Tamasia yang viral karena meminta pengguna menjual emas di bawah harga pasaran tentu bisa memunculkan keraguan masyarakat atas investasi emas digital.
Sejatinya, emas digital bisa memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas dengan modal kecil, karena mereka menyediakan fitur penjualan dengan denominasi 0,0 sekian gram. Masyarakat juga bisa melakukan pencetakan emas setelah saldo emas yang dimiliki sudah memenuhi syarat.
Emas digital sejatinya menawarkan sesuatu yang tidak bisa ditawarkan para pedagang emas tradisional. Ketika Anda membeli emas fisik di toko emas, maka Anda harus membelinya minimal 0,5 - 1 gram.
Namun dengan mencuatnya kasus Tamasia, tidak menutup kemungkinan masyarakat jadi makin menjauhi investasi emas digital. Tamasia beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pedagang emas digital.
Dan seperti diketahui, ada beberapa aplikasi e-commerce dan digital Payment yang juga menjual emas digital. Mereka adalah Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan DANA.
Apakah aplikasi-aplikasi tersebut melakukan praktik perdagangan emas digital tanpa pengawasan seperti halnya Tamasia? Berikut penelusuran Tim Riset CNBC ke empat aplikasi yang disebutkan di atas.
Gojek, Tokopedia, & DANA
Ketika aplikasi ini menjual emas digital dengan berkolaborasi bersama aplikasi Pluang, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan PT PG Berjangka.
PT PG Berjangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditi yang sudah mengantongi izin operasi dari Bappebti dengan nomor 16/BAPPEBTI/SI/02/2014.
Sementara itu, Pluang lewat PT Pluang Emas Sejahtera juga terdaftar di Bappebti sebagai perusahaan pedagang emas digital dengan nomor izin 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022.
Bukalapak
Bukalapak memiliki fitur BukaEmas yang bisa membantu pengguna berinvestasi emas digital. Dalam ketentuan di aplikasi Bukalapak, Bukalapak menegaskan bahwa mereka bukanlah penjual atau penyedia emas digital.
Adapun perdagangan emas digital di aplikasi e-commerce ini diselenggarakan oleh Indogold (PT Indogold Solusi Gadai).
Seperti diketahui, PT Indogold Solusi Gadai memiliki anak usaha bernama PT Indogold Solusi makmur yang tercatat dalam daftar perusahaan pedagang emas digital di Bappebti. Adapun nomor izin perusahaan itu adalah 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2023.
Bagaimana dengan Shopee?
Shopee berafiliasi dengan PT Pegadaian (Persero) yang memfasilitasi fitur tabungan emas di aplikasi e-commerce ini. Shopee juga bermitra dengan Galeri24, anak usaha Pegadaian yang memfasilitasi pembelian emas online.
Namun patut diketahui bahwa Galeri24 tidak terdaftar di Bappebti, apakah hal ini berarti ilegal?
Berdasarkan keterangan di situs Pegadaian pada 2019 lalu, Galeri24 merupakan perusahaan yang terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengapa bukan Bappebti yang menjadi pengawasnya?
Sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pergadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran. Itulah yang menjadi sebab mengapa operasional Pegadaian berada di bawah OJK.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Waspada Jebakan Investasi Ilegal Tamasia!
