Soal Gaji Nih! Mending Jadi Pegawai BUMN Atau PNS?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam berkarier, bukan hanya gaji yang harus dipikirkan, melainkan juga keamanan karier di jangka panjang. Itu sebabnya, tidak heran jika kita melihat masih banyak orang yang menginginkan karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedua sektor ini dinilai aman dan menjanjikan lantaran, selama negara masih ada maka instansi dan perusahaannya pun masih bakal berdiri.
Lain halnya dengan perusahaan swasta yang tidak semuanya bisa dibilang aman. Akan tetap ada risiko kehilangan pekerjaan jika perusahaan swasta tersebut mengalami masalah bisnis.
Lantas mana yang lebih baik menurut Anda, jadi PNS atau pegawai BUMN saja? Berikut ulasannya.
Gaji BUMN lebih menggiurkan
Berdasarkan informasi yang dikutip dari berbagai situs pencari kerja di bulan Agustus 2021, Product Manager di Telkom bisa mencapai Rp 88 - Rp 94 juta per bulan, dan Strategic Investment Manager bisa mengantongi Rp 58 - 62 juta per bulan, sementara untuk staf mulai dari Rp 8 jutaan.
Sementara itu di Bank Mandiri untuk periode yang sama, gaji staf berkisar Rp 10 juta per bulan. Area Branch Manager sebesar Rp 68 - Rp 74 juta per bulan, dan level manajer di Rp 27 - 30 jutaan per bulan. Akan tetapi untuk management trainee (MT) adalah Rp 6 jutaan per bulan, dan front liner di Rp 3-4 juta per bulan.
Bicara soal gaji PNS, berdasarkan PP Nomor 15/2019, gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut penjelasan singkatnya.
- Golongan I : Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II : Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III : Rp 2.579.000 - Rp 4.797.000
- Golongan IV: Rp 3.044.000 - Rp 5.901.200
Setiap golongan memiliki beberapa tingkatan yang nantinya berpengaruh pada besaran gaji. Sebut saja ada golongan I - III terdiri dari tingkatan a,b,c, dan d. Sementara golongan IV dari a sampai e.
Tunjangan PNS cukup banyak
Meski gaji pokok PNS terlihat lebih kecil, tapi tunjangan-tunjangan PNS cukup besar. Adapun tunjangan yang besarnya terbesar adalah tunjangan kinerja (tukin). Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, disebutkan bahwa tukin tertinggi adalah Rp117.375.000
Selain itu ada pula tunjangan suami/istri yang besarannya 5% dari gaji pokok, tunjangan anak di bawah 18 tahun yang sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan yang berkisar antara Rp 35 ribu hingga Rp 41 ribu per hari sesuai golongan, dan tunjangan jabatan.
Lantas apa kabarnya dengan karyawan BUMN?
BUMN tentu memberikan tunjangan ke karyawannya, berupa insentif jabatan, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Akan tetapi besaran tunjangan tersebut tentu berbeda-beda untuk setiap perusahaan, tidak seperti PNS yang sesuai dengan golongannya.
Pensiun
Satu hal yang cukup menarik minat banyak orang bergabung sebagai PNS adalah gaji pensiun yang bisa dinikmati saat mereka tidak lagi aktif bekerja. Adapun skema gaji pensiun yang didapat dihitung berdasarkan gaji pokok mereka.
BUMN pun memiliki dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan terpisah. Namun belum lama ini, dikabarkan bahwa hanya 35% saja perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, selain mengawasi kinerja perusahaan BUMN di bidang asuransi dan dana pensiun seperti Asabri dan Jiwasraya, rupanya dana pensiun di tubuh perusahaan BUMN juga perlu diawasi.
[Gambas:Video CNBC]
Duh! BKN Bawa Kabar Enggak Enak Buat Honorer, Berani Baca?
(aak)