Ada Aturan Baru, Begini Cara Hitung Pajak Pribadi
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Isinya mengenai perubahan batas penghasilan kena pajak penghasilan orang pribadi dan pengusaha kecil, sebagaimana yang diundangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera berlaku.
Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Artinya masyarakat yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).
Dengan demikian, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%.
Contoh jika memiliki gaji Rp5 juta per bulan untuk single, jadi berapa pajak yang harus dibayar dalam sebulan?
Pertama disetahunkan duku gaji per bulan dengan dikalikan 12 bulan, maka setahun pendapatan sebesar Rp60 juta. Pendapatan tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta sehingga ketemulah Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Gaji Setahun - PTKP = PKP
Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta
kemudian dikalikan tarif sebesar 5%. Pajak yang harus dibayar sebesar Rp300.000.
Bagaimana jika penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta?
Contoh gaji Rp11 juta per bulan dan ada pendapatan dari menjual barang dengan omzet Rp50 juta per bulan, berapa pajak yang harus dibayar?
Gaji setahun: Rp132 juta
PTKP : Rp54 juta
PKP Gaji : Rp132 juta - Rp54 juta = Rp78juta
Karena omzet dagang kurang dari Rp500 juta setahun, jadi tidak dikenakan pajak.
Maka dari itu sesuai dengan UU HPP maka dikenakan tarif:
5% x Rp60 juta = Rp3 juta
15% x Rp18 juta = Rp2,7 juta
Dengan demikian, maka total PPh yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp5,7 juta.
Adapun perhitungan tarif pajak bagi individu:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ras/ras)