Big Stories 2022

Korban Unit Link Tagih Janji Prudential

My Money - Aulia Akbar, CNBC Indonesia
28 December 2022 10:30
Prudential Indonesia genap berusia 23 tahun dan terus berkomitmen memberikan manfaat perlindungan asuransi jiwa jangka panjang. Foto: Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Tepat pada 14 Januari 2022, 16 nasabah dan atau mantan nasabah Prudential mendatangi kantor pusat Prudential di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Mereka menuntut haknya yang konon tidak kunjung dipenuhi.

Tuntutan mereka adalah pengembalian dana yang selama ini disetor rutin untuk produk asuransi unit link.

Koordinator Korban Asuransi Unit Link AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia Maria Trihartanti menegaskan bahwa para nasabah dan mantan nasabah menjadi peserta asuransi unit link. Adapun manfaat yang didapat dari asuransi tersebut adalah uang pertanggungan kematian serta imbal hasil investasi.

Konon kabarnya, agen yang menjual produk unit link ke mereka telah menjanjikan pengembalian dana 100% plus proteksi selama 99 tahun, usai nasabah membayar premi selama 10 tahun.

Namun apa yang terjadi setelah 10 tahun justru malah hal yang tidak menyenangkan sama sekali. Pengembalian dana yang diterima nasabah hanya sebesar 30%, dan mereka diminta tetap membayar premi hingga seumur hidup.

Maria Trihartanti dan rekan-rekannya pun menuntut haknya lewat pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ke Parlemen lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Manajemen Prudential juga dikabarkan sudah melakukan mediasi kepada kelompok nasabah atau mantan nasabah.

OJK sejatinya sudah memfasilitasi mediasi agar muncul solusi dan jalan keluarnya. Dan OJK sendiri menyarankan penyelesaian melalui Lembaga Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Akan tetapi, mekanisme penyelesaian sengketa lewat LAPS SJK ini terbilang cukup alot. Sejumlah pemegang polis telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral, ada yang memutuskan untuk tarik dana nilai tunai dan surrender polis, dan masih ada juga yang menuntut full refund seluruh premi yang dibayarkan tanpa syarat.

Maria sendiri masih menuntut OJK untuk menggunakan kewenangannya mendesak perusahaan asuransi membayar pengembalian nasabah secara penuh.

Menurut informasi terakhir, terdapat 260 nasabah dari tiga perusahaan dengan nilai premi mencapai Rp 21,95 miliar. Rinciannya, 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp 7,18 miliar, 121 nasabah dari Prudential sebesar Rp 9,88 miliar, dan 55 nasabah dari Axa Mandiri dengan premi Rp 4,88 miliar.

Membeli asuransi unit link

Asuransi unit link adalah asuransi yang dilengkapi dengan investasi. Proses investasi di unit link berlangsung saat nasabah membayarkan premi rutin ke asuransi tersebut.

Uang dari pembayaran premi itu akan dibagi dua yaitu untuk proteksi dan investasi.

Adapun aset yang menjadi investasi di unit link sifatnya sama seperti reksa dana. Ada unit link saham, unit link obligasi, dan unit link pasar uang.

Hasil investasi itu akan dikumpulkan dalam suatu tempat yang kerap disebut dengan istilah nilai tunai. Harapannya, dalam jangka panjang nilai tunai itu akan bertumbuh sesuai dengan ilustrasi yang diberikan agen ke nasabah.

Tapi, patut diketahui setiap investasi ada risikonya, dan risiko investasi di unit link akan sepenuhnya ditanggung nasabah.

 


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Beli Asuransi Jiwa, Uang Pertanggungan Bisa Tembus Rp 2 M


(aak/aak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading