
Begini Cara Membagi Harta Waris Pakai Hukum Perdata

Jakarta, CNBC Indonesia - Membagi harta waris tidak bisa sembarangan, dan proses pembagian harus melewati hukum yang disepakati oleh ahli warisnya.
Seperti diketahui, hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.
Hukum waris perdata atau yang seringkali disebut sebagai hukum waris barat seringkali menjadi acuan pembagian waris untuk masyarakat non-Muslim, atau keturunan Tionghoa, Eropa, dan lainnya. Akan tetapi, hukum ini juga kerap dipakai oleh warga Muslim untuk membagi harta waris.
Lantas apa saja yang harus diperhatikan saat kita ingin menggunakan hukum waris perdata dalam hal pewarisan? Berikut ulasannya.
Pahami unsur dan tata cara pewarisan
Terdapat tiga unsur pewarisan dalam hukum waris perdata. Tiga unsur tersebut adalah, adanya pewaris, adanya harta warisan, dan adanya ahli waris.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa proses waris baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian.
Hukum waris perdata mengenal dua jalur yang bisa digunakan ahli waris untuk mendapat warisan secara adil. Pertama adalah absentantio, yang dalam hal ini keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak menerima warisan, dan yang kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.
Siapa saja keluarga yang berhak terima warisan?
Dalam KUHPer, penerima waris diatur di Pasal 832. Mereka pun dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.
Golongan III
Kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV
Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.
Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.
Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak berhak atas harta waris, begitu pun seterusnya.
Legitime portie
Legitime portie diartikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan ke ahli waris garis lurus.
Intinya, pewaris bisa saja membuat surat wasiat untuk membagi hartanya atau hibah ke ahli waris, tapi jumlah yang dibagi tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris.
Adapun bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:
- Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka dia berhak ½ dari total harta waris.
- Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ⅔ dari total harta waris.
- Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾
Sementara itu untuk ahli waris lurus ke atas, besarannya adalah ½ dari total harta waris.
Apa jadinya jika orang tersebut sama sekali tidak punya ahli waris?
Apabila tidak ada yang berhak atas legitime portie, pewaris bisa memberikan seluruh hartanya dalam bentuk hibah ke orang lain saat masih hidup. Atau bisa juga menggunakan surat wasiat dan memberikannya saat dia sudah meninggal dunia.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Bagi-bagi Harta? Baiknya Hibah atau Waris ya?