Beli Iphone 14 di LN? Nih Cara Daftar IMEI & Bayar Pajaknya

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
08 November 2022 18:55
[DALAM] Penandatanganan IMEI
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak orang Indonesia kini memburu produk apple keluaran terbaru, yaitu Iphone 14. Selain menggunakan agen resmi, peminat produk tersebut juga sengaja ke luar negeri untuk mendapatkannya.

Mesti diingat, pembelian produk di luar negeri nantinya harus mengikuti aturan ketika barang sampai di Indonesia. Pungutan ini berlaku untuk telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler (HKT) dengan maksimal pembelian sebanyak 2 unit baik barang bawaan penumpang maupun barang kiriman dari luar negeri.

Dilansir dari Instagram resmi Bea Cukai @beacukairi, berikut contoh perhitungan pungutan pajak handphone (HP). Misalnya kamu membeli HP dengan harga US$ 799, asuransi US$ 5, dan biaya kirim US$ 11. Pada saat itu, kurs dollar AS Senilai Rp 14.000.

Maka, perhitungan tagihannya adalah

Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

NP = (799+5+11) x 14.000 = 11.410.000

Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

BM = 7,5% x 11.410.000 = 855.750, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 856.000

Nilai Impor (NI) = NP + BM

NI = 11.410.000 + 856.000 = 12.266.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI

PPN = 11% x 12.266.000 - 1.349.260, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.350.000

Maka, total tagihan menjadi BM + PPN = 2.206.000

Selain membayar pajak dan bea masuk, kamu juga harus mendaftarkan IMEI barang elektronik dari luar negeri. Dilansir dari beacukai.go.id, berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pendaftaran IMEI, diantaranya

1. Paspor Asli

2. Tiket

3. Boarding Pass / bukti kedatangan

4. Dokumen Pendukung lainnya

Berikut alur pendaftaran IMEI:

Saat kedatangan

1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan penumpang mengunduh Aplikasi Mobile Bea Cukai atau akses website beacukai.go.id.

2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR Code.

3. Saat kedatangan, Penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler tersebut, kelengkapan dokumen, serta melakukan scan QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di Bandara kedatangan.

4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

5. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar

6. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftar

Dengan catatan pendaftaran IMEI dapat dilakukan paling lambar 60 hari sejak tanggal kedatangan Penumpang datang ke Kantor Bea Cukai

1. Penumpang menunjukkan perangkat seluler dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai

2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

3. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar

4. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Marak, Ayo Waspada!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular