Modus Penyalahgunaan Robot Trading & Cara Menghindarinya

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Jumat, 06/05/2022 11:38 WIB
Foto: Infografis/Bappebti Atur Robot Trading, Bakal Ada yang Legal?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Robot trading yang merupakan peranti lunak komputer untuk membantu investor beraktivitas kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Hal ini membuat banyak investor yang terjebak dan kehilangan hartanya.

Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada tiga modus penyalahgunaan robot trading yang umum dilakukan. Pertama sistem ini dijual dengan iming-iming pendapatan tetap atau pembagian keuntungan yang diiklankan melalui berbagai jenis media.

Kedua, robot trading kerap ditawarkan dengan janji iklan menyesatkan, dan disewakan melalui sistem MLM atau member get member.


"Ciri yang menawarkan jasa sewa robot trading melalui member get member, pertama, dikategorikan ke dalam paket-paket investasi yang akan menentukan besarnya jawa sewa robot, deposit, dan besarnya pembagian keuntungan," kata Kemendag dikutip dari laman Instagram resmi Bappebti, Jumat (6/5/2022).

Kedua, robot trading tersebut biasanya menghasilkan keuntungan dalam persentase tertentu. Sistem juga kerap hanya bisa digunakan di broker ilegal, dan tidak bisa digunakan di semua pialang berjangka.

"Member hanya dapat memantau transaksi, tidka diperkenakan campur tangan dalam mengambil posisi buy and sell. Kemudian menggunakan sistem member get member dengan dimming-imingi akan mendapatkan bonus/komisi jika bisa merekrut member baru," tulisnya.

Terakhir, pelaku kerap mengaku punya SIUPL dari Kemendag saat menawarkan jasanya ke calon investor.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal

Pages