Dari Jam Rp 24 M, Ini Harta yang Disembunyikan Indra Kenz

Tim Riset CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
Jumat, 22/04/2022 07:20 WIB
Foto: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu per satu aset salah satu influencer sekaligus affiliator Binomo Indra Kenz disita kepolisian, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan judi online berkedok trading binary option.

Indra Kenz sendiri sudah ditahan sejak 25 Februari. Ia menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.


Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz yang diduga memperoleh aset bernilai miliaran rupiah, diduga berasal dari kerugian orang-orang yang mengikuti jejak dan arahannya untuk 'berjudi' di platform Binomo. Dari laporan 14 korban kepada Kepolisian, total nilai kerugian yang diderita mencapai Rp 25,62 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut saat ini pihaknya sudah memiliki daftar aset Indra Kenz. Daftar tersebut disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya.

Disebut-sebut total aset Indra Kenz ditaksir mencapai Rp 100 miliar. Ini cukup mengejutkan publik mengingat Indra masih berusia 26 tahun. Hanya saja apabila dibandingkan dengan affiliator lainnya yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka yakni Doni Salmanan, aset Indra Kenz terlihat lebih mini.


Terbaru, aset Doni berupa rekening yang disita pihak kepolisian disebut mencapai Rp 532 miliar atau hampir 5 kali lebih besar dari aset Indra Kenz.

Publik pun bertanya-tanya, dimanakah Indra Kenz menyimpan kekayaannya.

Berikut aset yang dimiliki oleh Indra Kenz
- Mobil listrik Tesla Model 3 berwarna biru

- Mobil sport Ferrari California 2012

- Rumah di Deli Serdang Sumatra Utara seharga kurang lebih Rp 6 miliar.

- Rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar

- Rumah di Tangerang
- Apartemen di Medan

- Akun kripto di Indodax atas nama adiknya Nathania Kesuma, dengan nilai sebesar Rp 35 miliar.

- 10 Jam Tangan senilai Rp 8 Miliar


(chd/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal

Pages