Terbongkar! Indra Kenz & Adiknya Punya Kripto Senilai Rp 35 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapka ada aliran dana milik Indra Kenz di aset kripto (cryptocurrency). Ini yang membuat Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Nathania ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Polisi membeberkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama sang kakak.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip CNBC Indonesia dari detik.com, Kamis (21/4/2022).
Whisnu mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini. Akun tersebut berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Nathania Kesuma telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Polisi langsung menahan Nathania Kesuma.
"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4).
Whisnu mengatakan adik Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucapnya.
Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul sang kakak yang ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi sebelumnya juga menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
(hps/hps)