
Ini Deretan Tersangka Kasus 'Binomo' Indra Kenz

Jakarta, CNBC Indonesia - Ditahannya Vanessa Khong beserta sang ayah, Rudiyanto Pei oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambah daftar panjang orang-orang yang tersangkut kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Selain Indra yang ditahan pada 25 Februari, Polisi juga telah menahan Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo). Brian, sudah ditahan pada 7 April 2022 bersama Fakar Suhartami. Ada pula nama Wiky Mandara Nurhalim, admin Indra Kenz yang ditahan sejak 6 April lalu.
Adapun Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz, sudah ditahan pada 7 April 2022 bersama Brian Edgar. Terbaru, Vanessa Khong dan ayahnya. Sementara itu, Nathania Kesuma, adik Indra Kenz belum ditahan meski kerap disebut juga memiliki andil dalam penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Rudiyanto Pei (RP), Ayah Vanessa Khong (VK), termasuk Vanessa Khong sendiri resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo pada Selasa (19/4/2022).
Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri menyebutkan kalau keduanya mulai ditahan sejak Selasa dengan barang bukti yang sudah diamankan.
"Barang bukti 10 jam tangan mewah dari tersangka RP telah diamankan," tegas Ahmad di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Ahmad merinci kalau ayah dan anak tersebut hadir sejak kemarin di Bareskrim dan melakukan pemeriksaan. RP diperiksa dan ditanya sebanyak 57 pertanyaan, dan VK sebanyak 37 pertanyaan. Penyelidikan berlangsung pada pukul 15:00 hingga 22:45, dan Ahmad memastikan kalau penyelidikan berjalan lancar dengan VK dan RP yang kooperatif.
"Materi pertanyaan terkait aliran dana dari IK dan keterlibatan konten promosi Binomo IK, sesuai dengan persangkaan penipuan online dan UU ITE, serta pencucian uang," jelas Ahmad.
Keduanya mulai ditahan sejak Selasa hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sebelumnya, Ahmad Ramadhan menyebut Vanessa diduga menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari kekasihnya itu.
Dari penelusuran penyidik, kata Ramadhan, Vanessa juga diduga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.
"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah. Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah," jelas dia.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebelum Tersangka, Indra Kenz Jadi Korban Investasi Bodong?