
Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Jakarta, CNBC Indonesia - Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei hari ini diperiksa oleh penyidik terkait kasus investasi ilegal binary option Binomo Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Vanessa dan ayahnya baru saja tiba.
"Baru saja tiba, seharusnya jadwal pemeriksaan dari pagi tadi," jelas Whisnu dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Senin (18/4/2022).
Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda. Ia menyebut, kliennya kini sedang diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.
"Jadi (datang), keduanya sudah tiba," ujar Brian Praneda, pengacara Vanessa Khong kepada media, Senin (18/4/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo. Vanessa ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya. Selain menetapkan Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/4/2022).
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbongkar, Aliran Dana Indra Kenz ke Vanessa Khong Rp 1,1 M