SWI: Tidak Semua Influencer Jadi Affiliator
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menyebut tidak semua influencer merupakan affiliator yang mempromosikan investasi melalui skema binary option dan broker ilegal.
Penjelasan ini disampaikan Ketua SWI Tongam Lumban Tobing. Dia berkata, ada influencer yang hanya menjadi endorser produk broker ilegal.
"Tidak seluruh influencer ini menjadi affiliator, ada yang hanya sebagai endorser yang memasarkan produk dari broker ilegal namun tidak melakukan perekrutan. Satgas Waspada Investasi akan melakukan pemanggilan terhadap affiliator/influencer/endorser yang telah mempromosikan binary option dan broker ilegal secara bertahap," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/3/2022).
Pada 10 dan 14 Februari lalu, SWI telah memanggil 5 influencer dan affiliator yang memfasilitasi produk binary option serta broker ilegal. Saat ini, dua dari lima nama tersebut sudah menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, nama lain yang sudah dipanggil SWI adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, dan Quotex.
"Tidak seluruh influencer menjadi affiliator. Affiliator adalah orang yang merekrut dan/atau mereferensikan platform binary option kepada pengguna baru dengan menggunakan kode affiliasi, sehingga setiap pengguna yang menggunakan kode afiliasi untuk melakukan registrasi menjadi downline dari affiliator tersebut," ujarnya.
(RCI/dhf)