Investasi Bodong

Indra & Doni Tersangka, Influencer Lain Bakal Dipanggil SWI

Lalu Rahardian, CNBC Indonesia
09 March 2022 17:35
Ketua SWI Tongam L. Tobing
Foto: Ketua SWI Tongam L. Tobing

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan memanggil para affiliator atau influencer yang mempromosikan investasi melalui skema binary option dan broker ilegal secara bertahap.

Kepastian ini disampaikan Ketua SWI Tongam Lumban Tobing. Dia berkata, pemanggilan akan dilakukan sekaligus melakukan edukasi kepada para influencer terkait.

"Tidak seluruh influencer ini menjadi affiliator, ada yang hanya sebagai endorser yang memasarkan produk dari broker ilegal namun tidak melakukan perekrutan. Satgas Waspada Investasi akan melakukan pemanggilan terhadap affiliator/influencer/endorser yang telah mempromosikan binary option dan broker ilegal secara bertahap," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/3/2022).

Pada 10 dan 14 Februari lalu, SWI telah memanggil 5 influencer dan affiliator yang memfasilitasi produk binary option serta broker ilegal. Saat ini, dua dari lima nama tersebut sudah menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, nama lain yang sudah dipanggil SWI adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, dan Quotex.

"Kami melihat bahwa beberapa affiliator/influencer telah menghapus video/konten yang memasarkan platform binary option, namun demikian tetap akan dilakukan pemanggilan oleh Satgas Waspada Investasi. Dalam waktu dekat, Satgas Waspada Investasi berencana untuk melakukan kegiatan edukasi dengan target para influencer/endorser untuk memberikan pemahaman dalam membedakan mana kegiatan yang legal dan ilegal," katanya.

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita bohong (hoax), serta tindak pidana pencucian uang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko berkata, Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2)UU ITEdan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dia juga disangka melanggarPasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pada saat bersamaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung mengumumkan telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat Indra Kenz. Kasus yang melibatkan Indra Kenz adalah Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Misterius! Ada Afiliator Binary Punya Rekening Rp 800 M

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular