Jrenggg... Ini Sederet Pasal yang Menjerat Doni Salmanan!

Lalu Rahardian, CNBC Indonesia
Rabu, 09/03/2022 15:15 WIB
Foto: Doni Salmanan (Instagram Doni Salmanan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita bohong (hoax), serta tindak pidana pencucian uang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko berkata, Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2)UU ITEdan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dia juga disangka melanggarPasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Gatot saat membacakan status Doni Salmanan, dikutip Rabu (9/3/2022).


Doni Salmanan ditahan karena terkait kasus penipuan menggunakan platform Quotex. Diadisangkamelakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik.Selama diperiksa donidicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.

Pada saat bersamaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung mengumumkan telah menerimaSurat PemberitahuanPenetapan Tersangka dari Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat influencer Indra Kenz. Kasus yang melibatkan Indra Kenz adalah Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," tulis Kejagung dalam siaran tertulisnya.

SuratPemberitahuanPenetapan Tersangka atas nama Indra Kenz diterbitkan penyidik Bareskrim Polri per 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum Kejagung pada Jumat, 25 Februari 2022.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Tinggal Diam, Ini Jurus OJK Redam Guncangan Pasar Modal