AXA Mandiri Pastikan Penjualan Unitlink Berjalan Normal

Jakarta, CNBC Indonesia - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink masih berjalan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut merespons pernyataan OJK mengenai pelarangan perbankan untuk menjual produk asuransi unitlink.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengatakan, pihaknya tidak menerima instruksi resmi dari OJK selaku pihak regulator terkait hal itu.
"Perusahaan mengimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/1/2022).
Rudy mengungkapkan, AXA Mandiri akan menjalin komunikasi dengan OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi. Hal ini demi memastikan keputusan yang diambil didukung dasar kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku.
"Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu," ungkap dia.
Menurut dia, ketika penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatanlangkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Lebih lanjut, ia menegaskan, kinerja bisnis unitlink di Indonesia masih cukup baik. Berdasarkan laporan AAJI di semester III-2021, unitlink masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%.
Selain itu, kata Rudy, unitlink turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dana yang diperoleh dari penerbitan SUNdapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Diketahui hingga Kuartal III-2021 AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372% atau jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%. Hal ini menunjukkan AXA Mandiri menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim nasabah dengan baik.
Di samping itu, AXA Mandiri juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga Kuartal III-2021.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AXA Mandiri : Tidak Ada Larangan Jual Unitlink
