Jakarta, CNBC Indonesia - Anda mungkin pernah mendengar mencuatnya kasus transaksi di pasar muamalah di Depok, Jawa Barat yang sempat menggegerkan. Pasalnya jual-beli di pasar ini tidak menggunakan rupiah, melainkan menggunakan koin Dinar dan Dirham. Lantas apakah kepemilikan Dinar dan Dirham ini ilegal?
Simak Cuap Cuap Cuan dalam Investime di CNBC Indnesia, Jumat (19/02/2021)