
Tertarik Ngutang di Sekuritas untuk Beli Saham? Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Tren berinvestasi diĀ pasar modal saat ini terus mengalami pertumbuhan. Semakin banyak masyarakat, terutama anak muda, yang sadar akan pentingnya hal tersebut.
Berinvestasi melalui pasar modal dipilih karena mudah dan bisa dilakukan dengan modal yang kecil. Pilihannya pun beragam mulai dari reksa dana hingga saham.
Saat ini muncul lagi tren terbaru, yakni margin trading atau berinvestasi saham dengan meminjam dana sekuritas. Saat ini sudah ada banyak perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan tersebut.
Head Of Retail Equity RHB Sekuritas Thomas Nugroho mengatakan, siapa saja bisa membuka rekening margin trading.
"Tapi ada sedikit syarat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka rekening margin ini," ujarnya dalam program InvesTime CNBC Indonesia, Jumat (5/2/2021).
Pertama, investor harus sudah memiliki tabungan saham biasa di sekuritas. Selain itu, sudah memiliki history transaksi.
Kedua, harus melakukan deposite yang jumlahnya minimal Rp 200 juta.
"Jadi aturan dari BEI setoran minimun untuk investor buka rekening margin pertama kali Rp 200 juta," kata dia.
Jika syarat sudah terpenuhi maka investor bisa memiliki tabungan margin yang bisa dibuat melalui sekuritas yang sudah memenuhi syarat dari BEI. Di mana perusahaan yang bisa menyediakan fasilitas margin trading adalah memiliki MKDB di atas Rp 250 miliar.
Sedangkan untuk saham yang bisa dimarginkan juga ditetapkan oleh BEI. Setidaknya ada 150 saham hingga 180 saham yang layak untuk di marginkan.
"Sesuai dengan aturan BEI yang baru, perusahaan-perusahaan sekuritas yang boleh memberikan margin untuk 180 saham yang dikeluarkan list-nya oleh BEI adalah yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar," ujar dia.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Tips dan Trik Koleksi Saham Yang Kasih THR Saat Puasa & Lebaran