
Video
Atur Penggunaan Uang Pesangon
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 July 2019 15:25
Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dalam proses pemberhentian baik PHK ataupun resign maka karyawan yang bersangkutan akan mendapatkan sejumlah hak, mulai dari uang pesangon (UP), uang pengganti hak (UPH) hingga uang pisah yang besarannya didasarkan atas masa kerja.
Menurut Perencana Keuangan Finansia Consulting, Eko Endarto, dana yang berasal dari uang pesangon ini harus diatur penggunaannya agar dapat memenuhi kebutuhan, membayar hutang dan modal kerja selanjutnya.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Perencana Keuangan Finansia Consulting, Eko Endarto dalam Investime, CNBC Indonesia (Selasa, 09/07/2019).
Menurut Perencana Keuangan Finansia Consulting, Eko Endarto, dana yang berasal dari uang pesangon ini harus diatur penggunaannya agar dapat memenuhi kebutuhan, membayar hutang dan modal kerja selanjutnya.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Perencana Keuangan Finansia Consulting, Eko Endarto dalam Investime, CNBC Indonesia (Selasa, 09/07/2019).
-
1.
-
2.
-
3.