Video

Hitung-hitungan Uang Pesangon

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 July 2019 14:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja kantoran tentunya akan bekerja dengan sebaik-baiknya agar tidak dipecat atau di-PHK. Kendati pun demikian, perusahaan tetap bisa memberhentikan karyawannya dengan berbagai alasan internal. Sebelum sepenuhnya meninggalkan tempat kerja, sebaiknya para pekerja memastikan telah menerima pesangon yang besarannya sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Lalu bagaimana hitungan uang pesangon yang sesuai dengan undang-undang itu? Yuk simak pemaparan Exist In Exist di Investime, CNBC Indonesia (Selasa, 09/07/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...