Tips Investasi Saham

Investasi Saham tanpa NPWP? Apakah Bisa, Gimana Caranya?

Edward Sianturi, CNBC Indonesia
01 July 2019 14:29
Investasi saham mulai menjangkiti kaum muda Indonesia, terutama setelah maraknya kampanye 'Yuk Nabung Saham'.
Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi saham mulai menjangkiti kaum muda Indonesia, terutama setelah maraknya kampanye 'Yuk Nabung Saham' yang digembar-gemborkan pelaku pasar modal, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lainnya.

Kendati demikian, tetap saja ada banyak pertanyaan yang kadang membuat calon investor bingung, salah satunya "boleh enggak investasi saham tanpa NPWP [nomor pokok wajib pajak?".

Jika belum punya NPWP, tapi sudah punya penghasilan sendiri, yah berarti mesti dibuat di kantor pajak terdekat sebagai warga negara yang taat bukan. Nah, kalau belum punya karena masih pelajar atau mahasiswa, bisa mengisi surat pernyataan pernyataan tidak memiliki NPWP yang biasanya memang sudah disediakan pihak sekuritas.

Jadi, mudah bukan.


Simak cerita singkat komik CNBC Indonesia berikut ini:


Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...